Wartawan Fajarsumsel.com Dipolisikan Karena Diduga Sebar Berita Bohong

Rabu 05-04-2023,21:02 WIB
Reporter : itdisway

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Salah seorang wartawan media online fajarsumsel.com berinisial AP dilaporkan ke Polres Prabumulih oleh keluarga Terdakwa Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih, Rabu 05 April 2023 dengan kasus tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45A ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

BACA JUGA:565.414 KPM Bakal Terima Bantuan Beras Gratis dari Bulog Sumsel Babel, Katagori Ini yang Akan Menerima

Laporan keluarga terdakwa sendiri teregister dengan LP Nomor : STTLPN/16/IV/2023/SPKT Polres Prabumulih dan diproses oleh penyidik Polres Prabumulih. 

Dalam laporannya, Arafik mengaku melaporkan AP terkait pemberitaan HOAX dan pencemaran nama baik yang diterbitkan di media online fajarsumsel.com pada Rabu 5 April 2023.

Menurutnya, dalam pemberitaan yang dimuat di Fajarsumsel ada kutipan yang menyatakan kalau saksi menyatakan komisioner bawaslu Prabumulih memerintahkan untuk peminjaman PT untuk pengadaan mobiler.

BACA JUGA:3 Pelaku Perampokan Alfamart di Kota Prabumulih Masih Ada Hubungan Keluarga

Namun kenyataannya dalam persidangan yang dilaksanakan Selasa, 4 April 2024, tidak satupun saksi yang menyatakan demikian. 

"Bahkan saat saya konfirmasi kasi intel yang manjadi sumber fajarsumsel mengaku tidak memberikan pernyataan demikian," ujar Rafik seraya menyebut kalau konfirmasinya tersebut ada bukti rekaman dan sudah diserahkan sebagai barang bukti ke penyidik polres Prabumulih.

BACA JUGA:Optimis Tol Indralaya-Prabumulih Tuntas Sebelum 15 April 2023, Ini yang Dilakukan Pihak HKI

Bahkan pria yang juga wartawan ini mengaku cukup menyayangkan cara kerja wartawan Fajarsumsel yang tidak hadir ditempat saat persidangan.

Selain menuntut hak jawab dan permohonan maaf serta melaporkan ke dewan pers terkait pemberitaan, Rafik dan keluarga terdakwa lainnya juga melaporkan terkait UU ITE. 

BACA JUGA:Diduga Korban Pembunuhan, Kakek-Kakek Tewas dengan Luka Robek Depan Bedeng

"Sebab yang bersangkutan menyebarkan berita bohong ini ke akun facebook dan IG pribadinya," terang Rafik didampingi kuasa hukum  Mujiono SH.

Tak hanya melaporkan AP, rencananya keluarga terdakwa juga akan melaporkan akun-akun medsos yang membagikan berita bohong tersebut.

BACA JUGA:Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembobol Dua Alfamart di Kota Prabumulih, Ternyata Ketiganya Warga Prabumulih

Kategori :