14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama anggota penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Pasutri Wajib Baca! 3 Hal Ini yang Harus Dilakukan Agar Bahagia Dalam Berumah Tangga
BACA JUGA:Dirjen Nunuk Minta Masa Kontrak Kerja Guru PPPK Dihilangkan, Ini Alasannya
16. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
Itulah syarat yang harus dipenenuhi untuk mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu. *