PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID -Kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal terbaru di Palembang, Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus 2 sopir mobil pickup pengangkut BBM minyak putih atau minyak murni untuk campuran pertalite.
BACA JUGA:HPM Pemegang Merek Mobil Honda Ini Buka Lowongan Kerja, Ada 9 Posisi Tersedia dan Ini Syaratnya
Minyak putih yang digunakan untuk mencampur pertalite itu diangkut menggunakan dua mobil pickup yang total muatannya 5,7 ton atau 5.700 liter.
Dua orang sopir masing-masing membawa mobil pick up ditangkap di Jalan Kiai Marogan, Selasa (13/6/2023) lalu.
BACA JUGA:Ternyata Oknum PNS Disdik yang Diringkus Polisi Sudah 3 Bulan Tak Masuk Kerja
BACA JUGA:Oknum PNS Disdik Prabumulih Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi mengatakan, kedua tersangka yakni Sawaludin (35) dan Rizal (28) warga Ogan Ilir mengangkut minyak tersebut dari wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin menuju gudang di Pemulutan, Ogan Ilir.
"Kedua tersangka sebagai sopir yang mengangkut BBM dari sulingan sumur minyak di wilayah Babat Toman hendak menuju ke Pemulutan. Karena gudang itu lagi tutup, mereka parkir sementara sambil menunggu pembeli lain di Jalan Kiai Marogan, Kertapati. Kami mendapat informasi masyarakat lewat laporan di Banpol, "ujar Haris
BACA JUGA:Kapolsek RKT Bergelar Dr ini Ternyata Alumni SMAN 2 Prabumulih
BACA JUGA:Tiga Pencuri Besi Pembatas Tol Prabumulih Diringkus, Satu Pelaku Masih Pelajar
Haris menerangkan jika tersangka sudah melakukan aktivitas itu selama kurang lebih 7 bulan. Pihaknya masih mendalami siapa orang yang mendanai kedua sopir tersebut.
" Masih kami dalami siapa yang mendanai mereka," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Sosok Istri Camat Kemuning, Punya Cita-cita Keliling 50 Negera Sebelum Usia 50 Tahun
BACA JUGA:Terkait Rumah Mewah Camat Kemuning, Wali Kota Palembang Harnojoyo Tunggu Hasil Audit Inspektorat
Keduanya dikenakan pasal 23 Jo 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.