Tak sampai disitu, oknum Kabid tersebut juga menerima deposito yang nilainya mencapai Rp 300 juta. "Ada penerimaan yang lain yang tidak disebutkan karena dalam rangka penyidikan," ucapnya.
Disingung apakah dengan telah dilakukan penetapan tersangka, langsung dilakukan penahanan? Disampaikan Roy Riady pihaknya baru menetapkan tersangka.
"Tersangka hari ini baru kami tetapkan,.tapi akan kami jadwalkan untuk pemanggilannya berikutnya sebagai tersangka. Kalau masalah penahanan, saya nunggu pendapat penyidik penyidik yang akan melaporkan apakah ditahan atau tidak," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu kejaksaan negeri Prabumulih, melakukan penggeledahan di kantor Walikota tepatnya di lantai 8 ruang Dinas Sosial atas dugaan dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan pada kegiatan elektronik warung gotong royong (E-Warong) dari kementrian sosial RI, pada keluarga penerima manfaat atau KPM dalam bentuk non tunai di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih tahun anggaran 2020 - 2022.
BACA JUGA:Jelang Karnaval, MTS Negeri 1 Prabumulih Siap Pukau Penonton
BACA JUGA:Beredar Nilai Diduga Hasil Seleksi, Netizen Pertanyakan Komisioner Baru Bawaslu Prabumulih
Dalam penggeledahan itu tim penyidik mengeledah ruangan kerja oknum Kabid dinas sosial. Tak hanya ruangan kerja, rumah oknum ASN yang ada di Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur juga digeledah.
Adapun barang bukti yang diamankan tersebut yakni, dokumen dan b arang-bukti elektronik.(*)