Anaknya Diduga Dipukul, Ayah di Sungai Medang Prabumulih Malah Dianiaya Kakak Pelaku Pemukul Anaknya
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Niat hati ingin menanyakan anaknya yang menjadi korban pemukulan. Alhadi (46) warga Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih malah jadi korban penganiayaan.
Pelakunya adalah Ramang Saputra, yang tak lain merupakan kakak dari Riki pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak korban.
Kejadian tersebut pada Jumat 20 Oktober 2023, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan sungai Medang depan Masjid Al Mutaqin Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Aniaya Sadam Husen di Hari Merdeka, Warga Patih Galung Digulung Tim Gurita
Kapolsek Cambai Dedi Apriansyah SE MSi didampingi Kanit Reskrim Aipda Hari Antoni SPSI menyampaikan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka serius.
Adapun kronologis kejadian yakni, saat korban hendak bertanya perihal pemukulan anak korban.
"Korban yang mendatangi rumah hendak menanyakan perihal anak korban yang dipukul oleh saudara Riki adik pelaku," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Oknum Pegawai Bank Mekar Prabumulih Aniaya dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Akan tetapi sebelum sampai rumah pelaku, korban bertemu dengan Riki dan pada saat hendak bertanya perihal pemukulan anak korban tiba-tiba pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan parang.
"Yang mengakibatkan luka robek yang mengeluarkan darah, kemudian korban di bawa ke RSUD Prabumulih untuk berobat dan luka dijahit sebanyak 9 (sembilan) jahitan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Cambai," ujarnya.
Sementara itu, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah korban melapor ke Polsek Cambai.
BACA JUGA:Warga Muara Enim Tertipu Dukun Palsu Penggandaan Uang, Puluhan Juta Melayang TKP di Prabumulih
"Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian team opsnal langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," lanjutnya.
Selain ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan oleh pelaku."Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Cambai," tukasnya menyampaikan pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP.(*)