"Ditengah tengah tim yang sedang melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sudah ditangkap oleh unit reskrim Polsek Gelumbang sehingga kasat reskrim dan anggotanya langsung menjemput pelaku untuk dibawa ke Polres Prabumulih," ungkapnya.
Akibat ulah yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)