Setelah diinterogasi petugas, tersangka Wili mengakui perbuatannya tersebut.
"Tersangka mengakui sudah 2 kali melakukan pencurian kabel di TKP yang sama di wilayah hukum Polsek RKT," lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan pencurian kabel dengan memotong kabel aliran listrik yang berada di dalam tanah.
"Kabel dalam tanah mereka potong, fungsi dari kabel tersebut untuk kamera cctv. Saat aksi itu para pelaku menggunakan alat berupa tang pemotong yang agak besar," jelasnya.
BACA JUGA:Warga Prabumulih Diduga Dikeroyok & Diculik 6 OTD, Begini Kronologinya
Sementara itu tersangka Wili mengakui perbuatannya tersebut. "Iya pak, sudah 2 kali mencuri kabel," tukasnya.(*)