Kesulitan Ekonomi, Mantan Karyawan Pabrik Sawit Nekat Jual Sabu di Prabumulih, Ditangkap Satresnarkoba

Senin 22-04-2024,19:00 WIB
Reporter : Aar
Editor : Ros Diana

" Dengan ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 10 Miliar," terangnya.

Sementara itu, tersangka Denis Tirta mengaku nekat menjalankan bisnis haram ini baru sekitar 2 Minggu karena desakan ekonomi untuk kebutuhan keluarga.

BACA JUGA:Belum Sempat Terima Jatah dari Hasil Mencuri Pandrol PT KAI, Mawardi Keburu Masuk Bui

BACA JUGA:5 Pelaku Tawuran Sambil Live di Prabumulih Diringkus Tim Gurita, 2 Masih Buron

Ia mengaku, kesulitan ekonomi karena telah dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja yakni di Pabrik Sawit daerah Pali.

"Untuk keluarga, sedang kesulitan ekonomi. Sudah nganggur sebelum lebaran, sudah tidak bekerja lagi," tuturnya mengaku memiliki 3 anak dan 1 istri.

Ditanya mengenai asal barang haram tersebut. Ia mengaku didapat dari seseorang asal PALI, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari omzet Rp 1,2 juta.

"Baru 2 Minggu jual, baru 2 kali ambil barang, Untung Rp 500 ribu," tukasnya.

Kategori :