Mantap! 3 Jabatan Kades di Kota Prabumulih Diperpanjang Otomatis hingga 2027
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kepala Desa di Kota Prabumulih sumringah. Betapa tidak, masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya hanya 6 tahun kini sah menjadi 8 tahun.
Nah, dengan demikian secara otomatis jabatan Kepala Desa akan diperpanjang. Bahkan di Kota Prabumulih, ada sejumlah Kepala Desa yang akan habis pada 2025 akan diperpanjang hingga 2027.
Hal itu mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lantas kepala desa apa saja yang akan habis pada 2025, dan akan diperpanjang hingga 2027?
BACA JUGA:Ada OPM di Halaman Polsek Barat Prabumulih, Warga Ramai Berdatangan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kota Prabumulih, A Fauzan A SSTp MM menuturkan ada 3 Kepala Desa yang akan habis pada tahun 2025.
"Ada tiga desa yang habis habis masa jabatan pada bulan 12 2025," ucapnya kepada wartawan.
Tiga desa itu yakni desa Pangkul dan Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai serta Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT).
"Secara otomatis bisa langsung diperpanjang, dengan UU baru ini diperpanjang lagi 2 tahun," tuturnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Prabumulih Gelar Reses di Tiga Dapil, Didominasi Usulan Pembangunan Fisik
BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Turunkan Tim, Selidiki Kasus Oknum Bidan yang Diduga Malapraktik
Lantas, apakah kepala desa juga akan mendapat tunjangan pensiun? Menurut Fauzan hal itu tergantung dengan keuangan masing-masing desa.
"Kalau pensiun itu tergantung keuangan desa, karena dianggarkan di masing-masing desa," tukasnya.