Sebagai informasi, satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah.
DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.(*)
Sebagai informasi, satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah.
DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.(*)