"Tim langsung ke TKP dan di sana tersangka masih dalam posisi membawa sebilah parang ditangannya dan berhasil ditangkap," tuturnya.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," tukasnya.(*)