Pemkot Prabumulih Bentuk Tim, Tertibkan Izin Praktik Nakes
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kejadian dugaan malapraktek dan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh oknum bidan ZN, menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi pemerintah kota Prabumulih.
Karena itu PJ walikota Prabumulih H Elman ST MM menegaskan akan melakukan penertiban administrasi untuk semua tenaga kesehatan di Kota Prabumulih, khususnya yang membuka praktek.
Hal ini dikhawatirkan terjadi hal serupa seperti yang didapati di bidang ZN, mulai dari tanggal berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai tenaga kesehatan yang sudah tidak berlaku, hingga izin praktek yang sudah tidak diperpanjang namun masih melakukan praktik pelayanan kesehatan.
"Saat ini kita sudah membentuk tim untuk terus menyisir penertiban administrasi, Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita," ujar PJ Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM, kepada awak media usai penandatanganan MOU dengan Kejaksaan, Selasa 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Sungai Lematang Meluap, Rumah Warga di Kelurahan Payuputat Prabumulih Terendam
Elman juga mengatakan harapannya jangan sampai ada lagi di lapangan. Untuk itu dia juga menghimbau kepada pejabat pemerintah di tingkat Kelurahan, juga harus proaktif untuk memantau, minimal di wilayah kerja masing-masing.
Seperti diketahui, sejumlah fakta terungkap dalam kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh Oknum Bidan ZN.
Bahkan fakta tersebut cukup mencengangkan. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Prabumulih, Senin malam 20 Mei 2024.
Fakta tersebut yakni Surat ijin praktek bidan (SIPB) an ZN yang telah mati sejak tanggal 26 Juli 2010.
Tak hanya SPIB yang tak lagi aktif, surat tanda register (STR) bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 Januari 2017.
Bahkan pada 18 Maret 2021, ZN sudah mendapat surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 Maret 2021.