Keroyok Mahasiswa, Remaja 18 Tahun di Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara

Senin 03-06-2024,20:09 WIB
Reporter : Ros Diana
Editor : Ros Diana

"Atas perbuatan pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan ancaman 5 tahun penjara," tukasnya.(*)

Kategori :