Optimalisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Gelar Uji Coba Perpol Nomor 2 Tahun 2023
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Pada 27 Juni 2024, BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan sukses melaksanakan sosialisasi bersama.
Sosialisasi yang digelar bersama ini terkait uji coba pelaksanaan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
Komitmen bersama ini disampaikan BPJS Kesehatan tentu sangat mengapresiasi oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan diterbitkan Perpol No 2 tahun 2023 sebagai langkah nyata untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
BACA JUGA:Senang Diusung PKS, Anies Baswedan: Maju Kotanya Bahagia Warganya
BACA JUGA:Jangan Asal Berkurban Saja, Ketahui Manfaat Berkurban Pada Idul Adha, Berikut Penjelasannya
Terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) bersinergi 30 kementerian atau lembaga untuk bersama dalam mendukung implementasi pada program JKN
Dijelaskan Yudi Basti, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mensinergikan 30 kementerian / lembaga untuk bersama-sama mendukung implementasi dari Program JKN, ujar Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia.
Yugi Bastia menyebut hingga 1 Juni 2024 r alisasi cakupan peserta JKN adalah 273.000.944 jiwa atau 97,81% dari jumlah penduduk Indonesia.
Adapun untuk Provinsi Sumatera Selatan per 1 Juni 2024 jumlah peserta JKN yakni mencapai 8.715.325 jiwa atau 98.89%.
BACA JUGA:Kamu Punya Mindset di Atas Rata Rata? Ini Tandanya dalam Aktivitas Sehari Hari
BACA JUGA:Gunakan Jalur Khusus, Raffi Ahmad dan Keluarga Haji Furoda: Semoga Rezekinya Nular
Akan tetapi, dari presentasi yang dipaparkan tersebut ada sekitar 20% yang memiliki status tidak aktif, artinyabbelum terlindungi oleh program JKN tersebut.
Jika nanti mengalami kesehatan maka dapat menghambat dalam mengakses pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program JKN dan memiliki risiko finansial terhadap biaya pelayanan kesehatan.