Apotek dan Toko Obat di Kota Prabumulih Diimbau untuk Patuhi Standar Pelayanan Kefarmasian

Sabtu 31-08-2024,12:35 WIB
Reporter : Ros Diana
Editor : Ros Diana

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID — Dinas Kesehatan Kota Prabumulih melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Standar Pelayanan Kefarmasian pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Acara ini berlangsung satu hari di Gedung Pertemuan PSC 119 Kota Prabumulih dengan narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, dr. Hj. Hesti Widyaningsih, MM, didampingi Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Lasia Warni, menyatakan bahwa bimbingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai standar pelayanan kefarmasian di apotek dan toko obat, serta menyampaikan regulasi terbaru di bidang kefarmasian.

"Apotek dan toko obat di Kota Prabumulih harus mematuhi standar pelayanan kefarmasian serta regulasi yang ada," ujar dr. Hesti.

BACA JUGA:KPUD Prabumulih Mulai Teliti Berkas Tiga Bakal Pasangan Calon Pilkada

BACA JUGA:Salut! Jabatan Penting Dinas Kesehatan Prabumulih Dipimpin Perempuan, Kepala Dinas hingga Kepala Puskesmas

Kegiatan ini juga mencakup pembahasan mengenai hasil pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan Dinas Kesehatan terhadap apotek dan toko obat di Kota Prabumulih.

"Di Kota Prabumulih terdapat banyak apotek dan toko obat, dan Dinas Kesehatan melalui bidang SDK terus melakukan pembinaan serta pengawasan," tambahnya.

Bimtek ini secara khusus ditujukan untuk Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan Asisten Apoteker yang bertanggung jawab atas toko obat.

Dinas Kesehatan terus memantau dan melakukan pembinaan terhadap apotek di kota ini, dengan setiap apotek diwajibkan memiliki Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) yang masih berlaku.

BACA JUGA:RSUP Mohammad Hoesin Dipilih untuk Uji Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah Sumsel

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Buka 100 Kuota CPNS: 60 untuk Tenaga Teknis dan 40 untuk Kesehatan, Cek Linknya!

Sementara itu, Aquirinna Leonora, S.Si., Apt, Ketua Tim Fungsi Pemeriksaan BPOM Palembang, menyampaikan pentingnya Pedoman Teknis Pengelolaan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di apotek dan toko obat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan implementasi standar kefarmasian di Kota Prabumulih semakin kuat, dan semua apotek serta toko obat dapat mematuhi regulasi serta pedoman terbaru dalam pengelolaan obat.

Dinas Kesehatan mencatat ada 42 apotek yang saat ini memiliki izin yang masih berlaku.

Kategori :