Sedangkan di menu layanan pengaduan, peserta akan diarahkan pada link Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) untuk menginformasikan pengaduan atau permintaan informasi dari peserta JKN.
“Untuk peserta JKN yang mau mengakses PANDAWA dapat menyiapkan foto Kartu Keluarga (KK) dan foto selfie dengan KTP. Peserta diberi waktu 180 menit untuk melakukan pengisian, upload dan submit layanan formulir administrasi.
Selain itu, PANDAWA juga menggunakan mekanisme OCR dan Face Comparison atau Face Making yang akan memberikan keamanan, kemudahan, kecepatan dan kemudahan bagi peserta JKN dalam pengisian formular,” tutur Dwi.