PNS Prabumulih Jadi Korban Penipuan Mobil, Uang Muka Rp 100 Juta Melayang

Rabu 02-10-2024,11:35 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Yulius Antoni, seorang pegawai negeri sipil berusia 45 tahun, menjadi korban penipuan dan penggelapan terkait pembelian mobil Mitsubishi Expander Cross di PT Berlin Maju Motor Cabang Prabumulih dengan kerugian mencapai Rp 100 juta.

Pelaku dalam kasus ini adalah Rahmadi Yulianto, 43 tahun, yang berasal dari Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada 9 Maret 2021. Yulius, warga Kelurahan Pasar di Kecamatan Prabumulih Utara, memberikan uang muka sebesar Rp 100 juta untuk mobil yang diinginkannya di PT Berlin Maju Motor.

Yulius mendatangi kantor PT Berlin Maju Motor di Sudirman, Kecamatan Prabumulih Timur, dengan niat membeli mobil.

BACA JUGA:Genset dan Lampu LED Raib, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Prabumulih

BACA JUGA:Infinix Hot 50 Pro Miliki Desain Elegan dan Performa Tangguh dengan Harga Terjangkau, Ini Spesifikasinya

"Korban memberikan uang muka senilai Rp 100 juta untuk Mitsubishi Expander Cross," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat.

Meskipun uang muka telah diserahkan, mobil yang dipesan tidak kunjung diterima, dan uang yang disetorkan tidak dikembalikan. Akibatnya, Yulius melaporkan kasus ini ke Polsek Prabumulih Timur.

Setelah lebih dari tiga tahun melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku, Rahmadi Yulianto.

"Tersangka ditangkap di jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Prabumulih Timur," tambahnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP.

 

Kategori :