KPU berencana melibatkan pihak ketiga dalam proses ini, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
BACA JUGA:Menjaga Netralitas, Edaran Penting untuk ASN Prabumulih di Pilkada 2024
BACA JUGA:Tiga Pasangan Calon Siap Bertarung di Pilkada Prabumulih 2024
"Internal penyelenggara PPK dan PPS akan dilibatkan untuk memastikan jumlah dan jenis surat suara sesuai. Kami ingin menghindari masalah logistik, seperti penempatan surat suara yang salah di TPS," pungkasnya.