PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Setelah enam tahun menghilang, Santy Sandra Dewi, yang dikenal sebagai Dewa Martas, tiba-tiba muncul dengan berita mengejutkan.
Pelaku penipuan arisan dan investasi bodong yang sempat menggemparkan masyarakat Prabumulih pada tahun 2018 ini berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Prabumulih. Dewa ditangkap di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Dewa berperan sebagai bandar arisan, memanfaatkan tren arisan yang tengah populer di kalangan ibu-ibu di Prabumulih. Banyak korban mengaku telah dirugikan oleh investasi ilegal ini. Salah satu korban, Erni Yanti, berani melapor ke polisi pada 26 April 2018.
Dalam laporannya, Erni, warga Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur, mengungkapkan bahwa Dewa menawarkan investasi melalui media sosial dengan janji keuntungan dalam waktu 15 hari. Namun, setelah mentransfer Rp60 juta melalui ATM Bank BCA, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima.
BACA JUGA:Pencurian Pipa Besi di Ogan Ilir Gagal, Tim Gabungan Amankan Tiga Pelaku
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. "Pelaku dipanggil dua kali sebagai saksi, tetapi tidak memenuhi panggilan," jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Reskrim AKP Herli Setiawan, SH, M.H.
Ternyata, Dewa sudah melarikan diri bersama keluarganya dan meninggalkan rumahnya di Perumahan Griya Damai Sejahtera, Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul.
Meski sudah enam tahun berlalu, pencarian Dewa Martas terus dilakukan. Baru-baru ini, pihak kepolisian menemukan keberadaannya. Kasat Reskrim langsung memerintahkan untuk menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat berada di Kota Cilegon dan kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan," kata Kasat Reskrim. Setelah gelar perkara, Dewa ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup menurut Pasal 184 KUHAP.
BACA JUGA:Pencurian Besi Behel Berujung Penangkapan, Kerugian PT KAI Properti Capai Rp 31 Juta
BACA JUGA:Gagalkan Operasi BBM Ilegal: Satgas Prabumulih Sita 8.000 Liter dalam Waktu Singkat
Tersangka dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dan barang bukti yang diamankan berupa satu bundel rekening koran.