35 Pelamar PPPK Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Apa Langkah Selanjutnya dalam Seleksi PPPK?

Kamis 31-10-2024,09:30 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Hasil seleksi administrasi bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Prabumulih telah diumumkan pada Rabu siang. 

Dari total 35 pelamar, sebanyak 35 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Pengumuman administrasi telah dilakukan, dan ada 35 peserta yang tidak memenuhi syarat," ungkap H Hairodin SAg, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, pada 30 Oktober 2024.

Dengan pengumuman ini, kini para pelamar berada pada tahap masa sanggah. "Saat ini adalah masa sanggah," tambahnya.

BACA JUGA:Deni Victoria: Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran untuk Warga yang Membutuhkan

BACA JUGA:Manasik Haji Umroh Siswa Prabumulih Ditunda, Apa Penyebabnya?

Beberapa pelamar yang dinyatakan lolos dalam tahap pertama mengungkapkan rasa lega mereka. 

"Alhamdulillah, pengumuman seleksi administrasi sudah keluar, dan kami lulus. Sekarang tinggal menunggu kartu ujian," kata Ani.

Ia juga mengungkapkan kebahagiaannya karena rekan-rekannya juga lolos dan siap mengikuti tahap selanjutnya. 

"Semoga ini menjadi kabar baik bagi kami, dan kami berharap bisa lulus, karena ini adalah kesempatan terakhir," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Logo HUT Prabumulih ke-23, Cerminkan Pertumbuhan dan Identitas Kota

BACA JUGA:Dukungan Pangan untuk Prabumulih, Pembagian Beras di Karang Jaya

Berikut adalah jadwal lengkap seleksi penerimaan PPPK untuk formasi tahun 2024:

Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024

Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024

Kategori :