PRABUMULIHLOS.DISWAY.ID - Mulai Senin, 17 Maret 2025, pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapatkan THR, yang sering disebut sebagai gaji ke-14.
Namun, di Kota Prabumulih, ASN dan PPPK diminta untuk sedikit bersabar. Pencairan THR di kota ini diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan besar dalam minggu ini.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan SE AK CA, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 17 Maret 2025.
"Saat ini, kami masih menunggu pembaruan dari Taspen karena gaji menggunakan sistem Taspen. Kami telah melakukan koordinasi pada hari Jumat kemarin dan kini tinggal menunggu kabar dari mereka. Semoga minggu ini bisa terealisasi," ungkap Wawan, yang ditemani Kepala Bidang Pengelola Keuangan Daerah (PKD), Rara Berlian.
BACA JUGA:Layanan Publik Prabumulih Akan Dipusatkan di Satu Lokasi, Ini Rencana Wali Kota
BACA JUGA:Wako Fokus Wujudkan Prabumulih MAS ,Prioritas Pembangunan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Wawan juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih telah menyiapkan dana sebesar Rp 22,6 miliar untuk pembayaran THR kepada ASN dan PPPK.
"Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 22,6 miliar, yang mana Rp 16,1 miliar dialokasikan untuk 3.165 ASN dan Rp 6,5 miliar untuk 1.731 PPPK," jelas Wawan.
Dengan pencairan yang cepat, diharapkan dapat membantu ASN dan PPPK memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya, yang biasanya memerlukan pengeluaran ekstra.
Mengenai jumlah THR yang akan diterima, Wawan menjelaskan bahwa setiap ASN dan PPPK berhak mendapatkan THR yang besarnya setara dengan satu bulan gaji pokok beserta tunjangan lainnya, tanpa adanya pemotongan.
BACA JUGA:Walikota Prabumulih Tinjau Langsung TPA, Cari Solusi Sampah Over Kapasitas
BACA JUGA:Polres Prabumulih Gencarkan Sosialisasi Cegah Tawuran di Kalangan Remaja
Namun, ketika ditanya apakah THR akan diberikan dalam bentuk Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Wawan menjelaskan bahwa untuk tahun 2025, Pemkot Prabumulih tidak akan memberikan THR berupa TPP. "Pada tahun ini, Pemkot Prabumulih hanya mengalokasikan anggaran TPP untuk 12 bulan," kata Wawan.
"TPP disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Tahun ini kami hanya dapat menganggarkan untuk 12 bulan, meskipun tahun lalu bisa lebih. Kami bersyukur karena beberapa daerah lain hanya dapat mengalokasikan untuk 10 bulan, bahkan ada yang hanya 6 bulan," tambahnya.
Sejumlah ASN mengaku sangat menantikan pencairan THR ini, karena mereka telah merencanakan pengeluarannya untuk kebutuhan lebaran, terutama untuk anak-anak, seperti membeli pakaian baru.