PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID -Tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih kembali menjadi perhatian serius.
Dalam sepekan terakhir, Inspektorat Kota Prabumulih melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan tiga ASN yang telah absen dari pekerjaan selama lebih dari dua tahun.
Tak hanya itu, terungkap pula kasus lebih mengejutkan—seorang ASN diduga tidak masuk kerja selama sekitar 10 tahun. Informasi ini disampaikan langsung oleh Inspektur Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, SH, MM, dalam pertemuan di ruang kerjanya pada Selasa, 29 April 2025.
“Yang lebih mengejutkan, ada juga yang dilaporkan tidak masuk kerja selama satu dekade. Katanya karena sakit,” ujar Indra Bangsawan, didampingi oleh para Inspektur Pembantu.
BACA JUGA:Peningkatan Pasien Cuci Darah di RSUD Prabumulih, Daftar Tunggu Meningkat
BACA JUGA:Walikota Prabumulih Tegaskan Komitmen Realisasi Program Unggulan di Musrenbang 2026
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut keterangan terkait sakit yang dimaksud. Namun, ia enggan mengungkap identitas maupun dinas tempat ASN tersebut bertugas.
Indra menyebutkan, total ada enam ASN yang dilaporkan mangkir dalam jangka waktu yang sangat lama, termasuk yang lebih dari 10 tahun. “Sementara ini terdata enam orang, dua dari kelurahan dan empat lainnya dari dinas,” jelasnya.
Menurut Indra, mereka semua merupakan pegawai biasa yang diketahui tidak aktif dalam kurun waktu lebih dari dua tahun. Kasus ASN yang absen lebih dari satu dekade baru dilaporkan melalui surat resmi yang diterima pada 26 April 2025, yang berisi permintaan agar dilakukan investigasi. Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan secara teknis bukanlah tanggung jawab utama Inspektorat.
“Biasanya, OPD yang bersangkutan sudah lebih dulu memberikan teguran, dari pertama sampai ketiga, sebelum sampai ke kami,” imbuhnya.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Turun Tangan, Tumpukan Sampah di Belakang Pasar Dibersihkan
BACA JUGA:Lampu Merah dan Akses Jalan Baru Diterapkan di Bundaran Air Mancur Prabumulih
Dari hasil sidak ke beberapa OPD, ditemukan pula ASN lain yang tidak masuk kerja selama lebih dari tiga tahun. Terkait temuan ini, Inspektorat telah membentuk tim khusus dan menyerahkan laporan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Laporan tersebut kini telah diteruskan ke Wali Kota untuk proses lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan mengenai kemungkinan pemecatan terhadap ASN yang mangkir selama tiga tahun, Indra tidak memberikan pernyataan pasti. “Keputusan tetap berada di tangan Wali Kota,” ucapnya singkat.
Ia menjelaskan, dinas terkait telah melakukan kajian internal dan kini tengah menyiapkan rekomendasi sanksi, yang sedang ditindaklanjuti oleh BKPSDM.