Menjawab pertanyaan mengapa ASN bisa mangkir dalam waktu yang begitu lama tanpa diketahui, Indra menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada OPD terkait. “Tugas kami hanya melakukan pengawasan,” tegasnya.
BACA JUGA:Pembangunan Rumah Subsidi di Prabumulih: Target 2024 Belum Tercapai, Optimisme Tetap Tinggi
BACA JUGA:Ditinggal Tak Terawat, Rusunawa Prabumulih Kini Siap Difungsikan Ulang
Sementara itu, seorang pegawai Pemkot Prabumulih yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa telah ada ASN yang diberhentikan karena bolos kerja selama lebih dari tiga tahun. “Benar, kabarnya satu orang sudah resmi diberhentikan setelah sidak dilakukan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidak dilakukan oleh Inspektorat dan BKPSDM Kota Prabumulih ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kecamatan dan kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan tiga ASN yang tidak aktif selama lebih dari dua tahun. Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, SH, MM, menyebut sidak tersebut dilaksanakan atas perintah langsung Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, dalam rangka memperbaiki kedisiplinan pegawai.
“Memang ada beberapa ASN kita yang tidak disiplin. Kami menemukan beberapa yang tidak masuk kantor selama lebih dari dua tahun,” ujarnya.