disway

ASN Mangkir 10 Tahun, Menteri PANRB: Wajib Kembalikan Gaji!

ASN Mangkir 10 Tahun, Menteri PANRB: Wajib Kembalikan Gaji!

ASN Mangkir 10 Tahun, Menteri PANRB: Wajib Kembalikan Gaji!--ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Kasus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang mangkir dari tugas hingga satu dekade tanpa diberhentikan, menarik perhatian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

Menteri Rini mengecam praktik pemberian gaji kepada pegawai yang tidak menjalankan tugasnya dalam jangka waktu lama. Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama bertahun-tahun namun tetap digaji, wajib mengembalikan dana yang telah diterima. “Orang itu wajib mengembalikan,” ujarnya, mengutip sejumlah sumber yang menyoroti kejadian ini.

Menurutnya, absensi berkepanjangan seperti ini tergolong pelanggaran berat dan dapat mengarah pada pemberhentian secara tidak hormat. Ia menambahkan, bahkan jika seorang ASN tidak hadir selama sebulan penuh tanpa keterangan, sudah cukup untuk dikenai sanksi berat. “Apalagi kalau absennya berbulan-bulan atau sampai bertahun-tahun, jelas pelanggaran serius,” kata Rini.

Ia menekankan bahwa disiplin pegawai harus ditegakkan, dan ketidakhadiran dalam jangka panjang memperbesar kemungkinan diberhentikan dari status sebagai ASN. “Itu jelas masuk pelanggaran berat dan bisa berujung pemecatan,” tambahnya.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Gelar Penyuluhan Kamtibmas untuk Pelajar SMK YPS

BACA JUGA:Pembangunan Rumah Subsidi di Prabumulih: Target 2024 Belum Tercapai, Optimisme Tetap Tinggi

Sementara itu, Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril SKom MM, juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran aturan oleh pegawai. “Siapa pun yang melanggar aturan akan dikenai sanksi,” tegas Franky.

Saat ditanya soal tindak lanjut sanksi, ia mengakui bahwa sudah ada ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja selama lebih dari dua tahun, namun proses penanganannya masih menunggu arahan dari Wali Kota. “Saat ini masih dalam tahap proses,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: