Hanya Sampai 17 Desember! Warga Prabumulih Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak
Hanya Sampai 17 Desember! Warga Prabumulih Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak--Foto: Prabupos
Cukup membayar PKB satu tahun saja meski ada tunggakan sebelumnya
Penghapusan seluruh sanksi administratif PKB
Bebas BBNKB II untuk kendaraan bekas
Pembebasan pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan
Bebas denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Menjelang berakhirnya program, Ariswan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda. Banyak warga menyesal karena terlambat memanfaatkan program serupa di tahun-tahun sebelumnya.
“Segera datang ke UPTB Samsat Prabumulih agar tidak kehilangan kesempatan pemutihan yang sangat bermanfaat ini,” pungkasnya.
Samsat Prabumulih pun terus memperluas sosialisasi melalui media sosial, radio lokal, dan pengumuman langsung di kelurahan maupun kecamatan. Diharapkan program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga mendukung Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencapai target penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


