Kelvin Dipolisikan Penumpangnya Karena Hendak Berbuat Cabul
Prabumulihpos co id Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap Kelvin Caniago 19 warga Desa Tangga Raksa Kecamatan Sikap Dalam berdomisili di Sungai Lidi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang karena telah melakukan percobaan cabul anak di bawah umur Pelaku yang merupakan seorang ojek becak motor bentor ditangkap oleh Anggota team Satreskrim Polres Empat Lawang berdasarkan hasil lidik terhadap tersangka Sabtu 2 10 2021 Korban masih berumur 11 sebelas tahun yang masih berstatus pelajar disalah satu sekolah dasar di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Wanda Dhira Bernard SIK kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu sekira pukul 12 00 WIB saat korban hendak pulang dari sekolahnya dengan naik bentor namun diajak ke hutan oleh tersangka Korban pulang dengan menaiki ojek gandeng tersangka dan minta di antarkan ke rumah korban namun di tengah perjalanan tersangka mengarahkan kendaraannya tersebut ke jalan poros ke arah pendopo dan saat di tanya oleh korban tersangka mengatakan ingin mengambil uang Kata Bernard Diterangkannya korban diajak kekebun sawit dan mencoba melakukan perbuatan kejinya dengan mengacam akan membunuh jika melawan Sesampai di kebun sawit di dekat PT pecah batu AJM korban di tutup mulutnya dengan mengunakan tangan tersangka sambil mengancam korban dengan berkata ingin membunuh korban jika korban memberontak Namun korban tetap memberontak melihat korban memberontak tersangka langsung mengantarkan pulang terangnya Saat dalam perjalanan korban yang ingin diantarkan tersangka pulang korban berhasil melarikan diri ke rumah kelurganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang Sesampai di depan RSUD korban melompat dan melarikan diri kerumah keluarganya dan memberi tahu atas kejadian tersebut Lalu keluarga koban langsung memberitahukan orang tua korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres untuk ditindaklanjuti tuturnya Saat ini Pelaku telah diamankan di Mapolres Empat Lawang berikut barang bukti pakaian korban serta bentor yang digunakan tersangka Tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan tersangka dijerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Ken SEG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: