Tolak RUU Sisdiknas, Guru Honorer & Swasta Siap Gabung Demo Buruh 6 September

Tolak RUU Sisdiknas, Guru Honorer & Swasta Siap Gabung Demo Buruh 6 September

Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com--

JAKARTA - Dewan Pembina Forum Pendidikan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI) Didi Suprijadi meminta pemerintah dan DPR RI untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Ssistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Dia menilai pembahasan RUU Sisdiknas kurang tepat jika dilakukan sekarang.

"RUU Sisdiknas kurang tepat dibahas DPR RI sekarang dalam kondisi masyarakat resah akibat kenaikan BBM dan UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang inkonstitusional," kata Didi kepada JPNN.com, Senin (5/9).

Eks pengurus Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) ini menegaskan jika pemerintah dan DPR mengotot membahas RUU Sisdiknas, maka tidak ada jalan lain guru-guru honorer dan swasta akan bergabung dengan buruh melakukan aksi serentak di seluruh Indonesia pada 6 September 2022.

Di tingkat pusat, demo buruh 6 September 2022 dalam rangka menolak kenaikan harga BBM akan dipusatkan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. "Hanya satu kata lawan #tolak RUU Sisdiknas. #tolak omnibuslaw. #tolak kenaikan BBM," tegas Didi.

Dia menambahkan rencana pemerintah mengelola guru non-ASN menggunakan UU Ketenagakerjaan tidaklah lebih baik dibandingkan dengan UU Guru dan Dosen, terutama dalam kontrak kerja serta upah.

Dalam UU Omnibuslaw disebutkan pekerja akan dikontrak seumur hidup. Tidak ada pekerja tetap serta bisa melalui mekanisme alih daya (outsourcing).

Begitu juga hak cuti hilang, hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. "Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan guru-guru non-ASN mengacu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas saja belum merasakan manfaatnya, apalagi dengan menggunakan UU Cipta Kerja Omnibuslaw yang kontroversial itu.

"UU Omnibuslaw saja ditolak oleh FPTHSI bersama afiliasi serikat pekerja lainnya dalam organisasi Konfederasi Pekerja Serikat Indonesia (KSPI ), apalagi RUU Sisdiknas dikaitkan, maka wajar para guru menolak RUU tersebut," tegas Didi Suprijadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn