Jual Madu Palsu, Rp 62 Juta Didapat Tersangka dari 3 Korban

Jual Madu Palsu, Rp 62 Juta Didapat Tersangka dari 3 Korban

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Harmoko (41) warga Jalan Belimbing, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini melakukan penipuan kepada tiga korbannya.

Dari ketiga korban tersangka mendapat uang Rp 62.000.000 dari hasil menjual madu palsu kepada korbannya. 

Mendapat laporan dari ketiga korban dengan modus yang sama, Team Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi identitas tersangka dan mengetahui keberadaannya, Team Satreskrim Polres Prabumuluh bergerak melakukan penangkapan, Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA:Buat Laporan Palsu, Edi Irawan Pura-pura Hilang Motor untuk Bayar Hutang

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH mengatakan telah mengamankan tersangka.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih. Tersangka diamankan pada saat berada dirumahnya," ujarnya.

Hasil interogasi petugas Kepolisian terhadap tersangka, tersangaka melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus yang sama.

"Tersangka mendatangi dan menawarkan madu kepada korbannya dengan meyakinkan bahwa madu yang dijualnya asli, padahal madu tersebut palsu," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun kurungan penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: