Mantan Kasek dan Bendahara Tak Kunjung Ditetapkan Jadi Tersangka, Sikap Kejaksaan Dipertanyakan
Usman Firiansyah SH--
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Belum ditetapkannya mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih dan Bendahara sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Prabumulih dipertanyakan sejumlah masyarakat.
Pasalnya, keduanya merupakan orang yang bertanggungjawab berdasarkan UU dan aturan.
Salah satunya kuasa hukum komisioner Bawaslu, Usman Firiansyah SH, Usman menyebutkan berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 30, PP 80 Tahun 2012 pasal 13 serta Keputusan Ketua Bawaslu No. 202 tahun 2017 tentang pertanggung jawabaan Keuangan.
Sangat jelas kata dia, diatur kewajibaan, hak, fungsi dan wewenang Komisioner yang diatur dalam UU 10 Tahun 2016 pasal 30 serta Fungsi, wewenang dan peran Kepala Kesekretariatan (Kasek). "Dalam PP 80 Tahun 2012 Pasal 13, bahwa tanggung jawab Kasek pada perencanan, keuangan, sumber dayamanusia, dan pelaporan," urainya kepada sejumlah wartawan.
Dan dalam Keputusan Bawaslu No. 202 Tahun 2017, pada Lamp. 19 sambungnya, pada kalimat penutup dinyatakan apabila ada kerugian negara maka yang bertanggung jawab adalah yang berbuat, penyebab adanya kerugian negara.
Kalau berdasarkan aturan itu kata Usman, sangat jelas Kasek dan Bendahara merupakan orang yang bertanggungjawab dalam keuangan dan administrasi. "Tapi nyatanya sampe sekarang, mereka terkesan tak tersentuh," ujar Usman.
Tidak hanya itu kata dia, dalam pemeriksaan sebelumnya, informasi yang didapat dari beberapa saksi yang diperiksa adanya sejumlah pemalsuan yang diduga dilakukan Kasek ataupun Bendahara.
"Bahkan saat pemeriksaan BPKP terungkap banyak sekali tandatangan Komisioner yang dipalsukan, tidak hanya Komisioner tetapi sejumlah tandatangan staf bawaslu juga di palsukan dalam laporan sejumlah kegiatan yang ada honornya," terangnya.
Belum lagi kata dia, adanya dugaan laporan fiktif yang dibuat pihak Kasek maupun bendahara. "Dan ini sangat jelas saat ditemukannya sejumlah stempel palsu beberapa waktu lalu," kata dia.
Namun sangat disayangkan sambungnya, pihak Kejaksaan terkesan "melindungi" mantan Kasek dan Bendahara. "Kalau seperti ini timbul pertanyaan di masyarakat ada apa dengan Kejaksaan Prabumulih," kritiknya.
Terpisah, Kajari Prabumulih melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH ketika dikonfirmasi belum ditetapkannya mantan Kasek dan bendahara bawaslu sebagai tersangka mengungkapkan kalau itu sudah dijelaskan pihaknya sebelumnya.
"Kemarin sudah kami jelaskan dalam konferensi pers," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih itu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: