Partisipasi Anggota DPRD, Izin dan Etika dalam Kampanye Pilkada

Partisipasi Anggota DPRD, Izin dan Etika dalam Kampanye Pilkada

Partisipasi Anggota DPRD, Izin dan Etika dalam Kampanye Pilkada--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Anggota DPRD Kota Prabumulih diharuskan mengikuti sejumlah ketentuan saat ingin berpartisipasi dalam kampanye pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini juga berlaku bagi anggota DPRD di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan.

Lia Siska Indriani SPd CMed, anggota Bawaslu Kota Prabumulih, menegaskan bahwa keikutsertaan anggota DPRD dalam kampanye memerlukan izin resmi dari pimpinan DPRD.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 mengenai Kampanye, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, dapat terlibat dalam kampanye jika telah mendapatkan cuti yang sah dari lembaga terkait.

BACA JUGA:Debat Kandidat di Hotel South Sumatera, KPU Prabumulih Siapkan Tim Perumus

BACA JUGA:Ngesti Ridho Yahya Perempuan Pertama yang Maju di Pilkada Prabumulih 2024, Ini Profilnya

“Anggota DPRD diperbolehkan mengikuti kampanye setelah mendapatkan izin cuti dan surat resmi. Namun, mereka dilarang memanfaatkan fasilitas jabatannya, kecuali untuk kepentingan pengamanan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Lia dalam pernyataannya kepada wartawan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Lia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai izin cuti untuk anggota DPRD diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ yang dikeluarkan pada 6 September 2024. Dalam surat tersebut, bagian V poin 4 menetapkan bahwa kewenangan untuk memberikan izin cuti ada pada pimpinan DPRD.

“Mengingat hal tersebut, kami dari Bawaslu Kota Prabumulih mengimbau kepada pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, agar mematuhi semua aturan selama pelaksanaan kampanye Pilkada 2024,” tambahnya.

Ketika ditanya tentang tujuan pengajuan izin cuti, Lia menjelaskan bahwa izin tersebut harus disampaikan kepada KPUD Kabupaten/Kota untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota, serta kepada KPUD Provinsi untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur.

BACA JUGA:KPU Tindak Tegas Paslon yang Tidak Patuh Laporan Dana Kampanye

BACA JUGA:Menjaga Netralitas, Edaran Penting untuk ASN Prabumulih di Pilkada 2024

“Izin cuti juga perlu disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk kampanye bupati/walikota dan Bawaslu Provinsi untuk kampanye gubernur,” imbuhnya.

Lia juga mengajak masyarakat Kota Prabumulih untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung suksesnya Pilkada serentak tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: