KPU Tindak Tegas Paslon yang Tidak Patuh Laporan Dana Kampanye

KPU Tindak Tegas Paslon yang Tidak Patuh Laporan Dana Kampanye

KPU Tindak Tegas Paslon yang Tidak Patuh Laporan Dana Kampanye--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan sanksi bagi pasangan calon (paslon) yang tidak mematuhi kewajiban transparansi laporan dana kampanye.

Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 26 Agustus 2024.

Idham menjelaskan, "Untuk meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan dana kampanye, KPU akan menetapkan beberapa langkah penting."

Beberapa langkah tersebut meliputi:

1. Penerbitan peringatan melalui surat dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, memberikan kesempatan kepada paslon untuk melaporkan dana kampanye dalam waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Gelar Simulasi Pendaftaran, Prosedur dan Pengamanan Diperketat

BACA JUGA:Hari Pertama Buka, 4 Bacalon Ambil Formulir Pendaftaran Kepala Daerah di Partai Golkar Prabumulih

2. Jika setelah peringatan tersebut paslon masih belum menyampaikan laporan dana kampanye, maka paslon akan dikenakan sanksi untuk masing-masing jenis laporan.

Holik menjelaskan, laporan-laporan tersebut termasuk laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Apabila paslon tidak mengirimkan LADK, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa larangan melakukan kegiatan kampanye sampai laporan tersebut disampaikan sesuai dengan pedoman teknis yang akan ditetapkan," ujarnya.

Selanjutnya, jika paslon gagal melaporkan LPSDK, KPU RI tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelantikan paslon terpilih.

BACA JUGA:Hari Ini, H Arlan Ambil Formulir Penjaringan Bacalon Walikota Prabumulih di PAN

BACA JUGA:Buka Pendaftaran Bacalon Pilkada 2024, Demokrat Prabumulih Minta Bacalon Lampirkan Hasil Survei

"Apabila LPPDK tidak dilaporkan, paslon tidak akan ditetapkan sebagai paslon terpilih hingga laporan tersebut diserahkan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: