KPU Tindak Tegas Paslon yang Tidak Patuh Laporan Dana Kampanye

KPU Tindak Tegas Paslon yang Tidak Patuh Laporan Dana Kampanye

KPU Tindak Tegas Paslon yang Tidak Patuh Laporan Dana Kampanye--Foto: Prabupos

Idham juga menekankan bahwa pelantikan paslon dapat dibatalkan jika paslon tersebut terbukti menerima sumbangan dari sumber yang tidak sah.

"Mengacu pada Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, pembatalan pelantikan hanya berlaku jika paslon menerima sumbangan dari sumber yang dilarang," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: