Melawan dan Hendak Melukai Petugas, Pelaku Curanmor ini Ditembak
--
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH membenarkan adanya tangkapan tersebut.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Cambai, sedangkan untuk AR akan kita terus kejar dan sudah masuk dalam daftar buku hitam kita (DPO,red)," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: