Ini 17 Parpol yang Dinyatakan Ikut Pemilu 2024, Ada 3 Parpol Baru

--
JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Pemilihan Umum 2024 mendatang bakal diikuti 17 partai politik. Itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dalam rapat pleno yang digelar secara terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.
Penetapan 17 parpol tersebut tertuang dalam keputusan KPU 518/2022.
“KPU menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu 2024," ujar Hasyim dalam rapat pleno.
Menurut Hasyim, 17 parpol tersebut dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2024 setelah lolos verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022.
Verifikasi faktual sendiri sambungnya, merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.
Hasyim kata dia, dari 18 parpol yang dilakukan verifikasi faktual, hanya satu parpol yang tak lolos yaitu Partai Ummat.
Diketahui Partai Ummat yang tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota. Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi satu dari minimal 11 kabupaten/kota.
Dalam rapat pleno tersebut para perwakilan dari 18 parpol hadir. Hadir juga perwakilan tiga partai lokal Aceh yaitu Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh. (*)
Berikut daftar 17 parpol peserta Pemilu 2024:
PDI Perjungan (PDIP)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: