Kendaraan Masyarakat yang Sudah Diperjual-belikan Laporkan ke Front Office Satlantas
--
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Untuk menyinkronkan data kendaraan masyarakat yang terekam camera ETLE, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Prabumuluh mengimbau bagi masyarakat agar kendaraan yang sudah diperjual-belikan melakukan konfirmasi ke Front Office Satlantas.
Hal itu diungkap Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH saat diwawancarai di Mapolres Kota Prabumulih, Senin 19 Desember 2022.
"Untuk kendaraan masyarakat yang sudah diperjual belikan silakan konfirmasi ke Front Office, petugas kami," kata Kasat Lantas Kota Prabumulih.
Lebih lanjut AKP Muthe panggilan akrabnya mengatakan, jika tidak melakukan laporan ke Front Office datanya masih data pemilik pertama kendaraan.
"Nanti kita buat surat pernyataan, dan kita melakukan pemblokiran, agar pemilik kendaraan yang baru membalik nama surat kendaraan," jelasnya.
BACA JUGA:Begini Pesan Gubernur Sumsel H Herman Deru untuk Sridevi Usai Jadi Juara DA5
Polwan berpangkat AKP itu mengimbau agar penjual kendaraan (pemilik pertama, red) agar melaporkan ke Samsat Kota Prabumulih bahwa kendaraan nya sudah dijual.
"Kami mengimbau yang sudah memperjual belikan kendaraan nya wajib datang ke Samsat, memberitahu bahwa kendaraan tersebut sudah dijual," bebernya.
Masih kata Kasat Lantas Muthe, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan Polisi akan mencari berdasarkan alamat pemilik kendaraan.
"Dampaknya itu cukup besar sekali, apabila terjadi kecelakaan, apabila digunakan sebagai tindak pidana pasti Polisi akan mencari sesuai alamat pemilik kendaraan," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: