Ini Honor PPK, PPS, Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan Santunannya

Ini Honor PPK, PPS, Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan Santunannya

--

Cacat permanen Rp 30.800.000 per orang.

Luka berat Rp16.500.000 per orang.

Luka sedang Rp8.250.000 per orang.

Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.

BACA JUGA:Ini Alasan Pemkot Prabumulih Tidak Membangun Rumah Sridevi

Cara Daftar PPS Pemilu 2024

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 saat ini menggunakan aplikasi SIAKBA, bagaimana caranya?

Buat Akun di SIAKBA

1. Kunjungi laman https://siakba.kpu.go.id/login melalui laptop atau HP.

2. Bagi yang belum mempunyai akun bisa melihat ke bagian kanan, ada tulisan Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini klik ‘di sini’ untuk mendaftarkan diri.

3. Untuk mendaftarkan akun, isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

4. Langkah berikutnya, masukan Password dan Konfirmasi Password. Selanjutnya pelamar bisa klik "Register".

5. Di layar akan tertera tulisan "Terimakasih sudah mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat email pendaftar."

6. Setelah itu pelamar silahkan cek inbox email, lakukan aktifvsi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA.

7. Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun SIAKBA anda. Setelah itu, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: