Bakal Ada Tersangka Baru?, KPK Pastikan Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim Ada Kaitan dengan Eksekutif
--
JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
Bahkan terbaru, KPK menyebutkan kalau kasus tersebut ada kaitannya dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan jajaran pejabat di pemprov Jawa Timur.
BACA JUGA:Ternyata Disini Jembatan Musi III dan Musi V, Kamu Tahu Nggak?
"Tentunya ada kaitannya dengan eksekutif," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya dikutip dari jpnn.com, Jumat 6 Januari 2023.
Meski demikian, Asep menyebutkan hingga saat ini belum melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.
Termasuk kata dia, belum menjadwalkan memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elistianto Dardak. "KPK sejauh ini masih belum lakukan pemanggilan, kemarin baru melakukan penggeledahan," ujar dia.
BACA JUGA:Jembatan Musi III, Bakal Jadi Satu-satunya di Indonesia Jembatan Terowongan Dalam Air
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Pengembangan dilakukan berdasarkan beberapa temuan yang menjadi bukti dalam penggeledahan maraton di Jawa Timur. Beberapa lokasi yang digeledah tim penyidik yakni ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, kantor Sektretaris Daerah Adhy Karyono, Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Sampai Ratusan Ribu, Ini Caranya
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.
Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.
Selain Sahat, ada tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Polres Tangani Dua Kasus Korupsi, Satu Sudah Penetapan Tersangka
BACA JUGA: Tol Prabumulih - Palembang Maret 2023 Diresmikan
Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com