Nekat Pakai Kenalpot Bising, Bisa Dipenjara dan Denda Rp250 Juta

Nekat Pakai Kenalpot Bising, Bisa Dipenjara dan Denda Rp250 Juta

Pengguna Kenalpot bising bisa di denda max 250 juta--

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Buat pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising atau knalpot brong harap behati hati. Jika kamu masih nekat menggunakan knalpot berisik atau knalpot bising di jalanan, kamu bisa dipenjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta lho.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerjunkan personel untuk menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di Jakarta Selatan.

Penggunaan knalpot bising ini sesuai pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta.

Dalam unggahan postingan instagram minggu 22 januari, terlihat petugas menegur dan melakukan penindakan beberapa pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

"Memberikan teguran dan penindakan kepada pelanggar," kata Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, Minggu 22 Januari 2023.

Para pengguna motor menggunakan knalpot bising sehingga mengganggu kenyamanan pengendara lain di Jalan Asia Afrika Senayan, Jakarta Selatan.

Agar tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar, petugas mengimbau agar masyarakat menggunakan knalpot standar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: