Disnaker Prabumulih Terima 5 Pengaduan Perselisihan Industrial, Ini Bidang Perusahaan yang Diadukan Karyawan

Disnaker Prabumulih Terima 5 Pengaduan Perselisihan Industrial, Ini Bidang Perusahaan yang Diadukan Karyawan

Kadisnaker Kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH.--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Tahun 2022 lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih, menerima laporan kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara karyawan dan perusahaan.

 

Hal itu diungkapkan oleh Kadisnaker H Sanjay Yunus SH MH. Hanya saja, untuk tahun 2022 laporan perselisihan karyawan dan perusahaan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021.

BACA JUGA:Sering Berbuat Onar, Polres Prabumulih Bina Oknum Jukir Meresahkan

"Ada penurunan dibanding tahun 2021. Tahun 2022 yang melapor dan kita selesaikan itu ada 5 laporan, menurun dari tahun sebelumnya yang ada 10 laporan," kata Sanjay belum lama ini.

 

Dari keseluruhan laporan tersebut kata Sanjay, semuanya selesai ditangani oleh disnaker. Sehingga tak ada laporan yang lanjut ke tingkat pengadilan hubungan industrial.

BACA JUGA:Seorang Pria di Prabumulih Terekam Kuras Isi Kotak Amal Masjid, Lihat Tampangnya

"Alhamdulilah laporan-laporan ke kita sudah ada penyelesaian dan perjanjian bersama," ujar suami Aleg dari PKS Hj Nurlisna ini.

 

Disinggung mengenai laporan yang masuk ke Disnaker? Mantan Kabag Hukum dan Perundangan Pemkot Prabumulih ini menuturkan laporan dari berbagai bidang. "Mulai dari bidang perhotelan, perbank-kan, migas dan leasing kendaraan," tuturnya.

BACA JUGA:Didatangi Petugas Pantarlih, Ketua DPRD Imbau Masyarakat Membuka Diri

Lebih jauh, Sanjay berharap tahun 2023 ini tak ada laporan mengenai perselisihannya kerja antara karyawan dan perusahaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: