Janjikan Proyek, Oknum ASN Muara Enim Tipu Pemborong Prabumulih Ratusan Juta

Janjikan Proyek, Oknum ASN Muara Enim Tipu Pemborong Prabumulih Ratusan Juta

Mahmudin oknum ASN Muara Enim, Tersangka penipuan terhadap pemborong. Foto: prabupos --

 

Dalam menjalankan aksinya pula, pelaku menerima transferan tiga kali masing masing Rp90 juta, Rp60 juta dan Rp65 juta. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 3 lembar bukti transfer korban ke rekening BRI atas nama Mahmudin.

 

"Sampai pada saat peristiwa ini di laporkan, pelaku ini tidak menepati janjinya dan pekerjaan tersebut tidak ada bahkan pelaku selalu menghindar dari korban," tuturnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. " Tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," tukasnya.

 

Sementara itu, pelaku Mahmudin dibincangi mengaku sudah bekerja di Pemkab Muara Enim sejak tahun 2012 lalu. 

 

 "PU Muara Enim jabat Kasi Jalan dan Jembatan. Baru-baru ini, di damkar itupun belum setahun," ucapnya.

 

Lalu uang dari korban digunakan untuk apa ? Mahmudin mengaku sebagai uang pelicin. "Proyek yang dijanjikan Rp1 miliar," tukasnya mengaku kenal dengan korban karena sering bertemu di lapangan saat masih menjadi PPTK Proyek.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: