Tak Lapor SPT Tahunan, Sanksi Menanti

Tak Lapor SPT Tahunan, Sanksi Menanti

Sekda Kota Prabumulih, Kapolres dan Forkompinda menghadiri kegiatan pekan panutan pelaporan SPT.--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan.

 

KPP Pratama Prabumulih mengadakam pekan panutan, di Mall Pelayanan Publik (MPP) PTM lantai 3, Senin 27 Februari 2023.

BACA JUGA:Keberadaan Fori Handika Belum Ada Titik Terang, Pihak RS Pertamina Proaktif Koordinasi dengan Polisi

Kegiatan tersebut mengundang Pejabat Kota Prabumulih, serta Forkompinda. "Kami mengundang walikota dan forkompinda untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Dalam pelaporan SPT tahunan, harapannya dengan pimpinan sudah melaporkan SPT tahunan maka warga dan masyarakat juga dihadapannya menyampaikan SPT tahunan," kata Kepala KKP Pratama Prabumulih Andi Mujahid.

BACA JUGA:Ditunggu Pulang, Sang Ibu Yakin Anaknya Masih Hidup

Dikatakannya, batas akhir pelaporan SPT hingga 31 Maret. "Jadi masih berjalan kami masih menunggu diharapakan lebih cepat jangan tunggu sampai batas waktu pelaporan," ucapnya.

 

Masih lanjut dia, tahun 2022 lalu capaian SPT tahunan 100 persen. "Kami harapkan tahun ini, yang menyampaikan yang wajib lapor wajib pajak semua bisa 100 Persen," harapnya.

BACA JUGA:2023, Vaksinasi Rabies Ditarget 1.500 Hewan

Lalu adalah wajib pajak yang membandel? "Untuk yang membandel itu relatif ya, ada sanksi kalau tidak melaporkan spt sanksi 100 ribu ada nanti surat tagihan pajak," tukasnya.

 

Sementara itu, Sekda Kota Prabumulih Elman ST mengajak masyarakat untuk Patuh dengan menyampaikan SPT Tahunan. "Kita ajak masyarakat patuh, dengan membayar pajak kita ikut membangun," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: