Perkara Narkotika di Kota Prabumulih Tinggi, Capai 80 Persen

Perkara Narkotika di Kota Prabumulih Tinggi, Capai 80 Persen

Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Kejari Prabumulih, foto: Ros/prabupos --

Disinggung mengenai perkara Narkotika, ia mengaku bervariatif, dari perkara pemakai, pembeli penyalahgunaan narkotika. "Namun yang pasti, yang menjadi korban tentu kebanyakan masyarakat Prabumulih. Ada usianya diatas 50 tahun, ada masih pelajar, jadi narkotika itu ngak mandang usia," imbuhnya.

BACA JUGA:Dukung Mandiri Pangan BSB Salurkan Bantuan untuk Warga Prabumulih

Oleh karena itu, diharapkannya kedepan aparat penegak hukum lainnya bisa lebih tegas lagi dalam menangani perkara narkotika ini khususnya dalam mengenakan pasal. 

 

“Nah ini kami berharap juga kawan-kawan dari BNN dan kawan-kawan dari penyidik Narkoba Polres untuk melihat betul case (kasus) dari setiap yang ditangani, kalau memang penyalahguna ya memang harus diterapkan pasal 127," tukasnya.

BACA JUGA:Halaman SDN 56 Prabumulih kembali digenangi Air

Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM, mengakuinya Kota Prabumulih yang perlintasan menjadi salah satu lokasi transaksi.

 

"Tapi kita jangan berasumsi ini Prabumulih, kadang-kadang orang dari luar tapi dia bertransaksinya di Prabumulih. Karena bisa jadi disini menjadi tempat transaksi, ini kan kota, kota perlintasan sehingga apa namonyo tuh indikasinya seolah-olah Prabumulih," ungkapnya.

BACA JUGA:Bandel dan Tak Taat Aturan, Pol PP Prabumulih Angkut Lapak Pedagang

Sebab, lanjutnya dengan adanya pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bukti dari kejaksaan bahwa memang benar Prabumulih itu daerah peredaran. 

 

"Terbukti dengan banyaknya barang-barang bukti yang ada kita saksikan sendiri ini," tukas Ridho.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: