Inovasi Baru dari Kejari Prabumulih, Terapkan Layanan Drive Thru untuk Pembayaran Denda Tilang

Inovasi Baru dari Kejari Prabumulih, Terapkan Layanan Drive Thru untuk Pembayaran Denda Tilang

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH --

Inovasi Baru dari Kejari Prabumulih, Terapkan Layanan Drive Thru untuk Pembayaran Denda Tilang 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Sukses dengan inovasi Sipungar, kini Kejaksaan Negeri Prabumulih (Kejari) dibawah kepemimpinan Kajari Roy Riady SH MH kembali membuat Inovasi dengan bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Inovasi tersebut, yakni berupa pelayanan Drive Thru bagi pengendara atau masyarakat yang akan berurusan dengan pelayanan tilang.

BACA JUGA:MANTAP, Kajari Prabumulih Launching Aplikasi Sipungar, Ridho Yahya Berharap Diterapkan di Indonesia

BACA JUGA:Pemusnahan BB di Kejari Prabumulih Didominasi Narkotika

"Kejaksaan Negeri Prabumulih selalu memberikan inovasi, bukan hanya inovasi dalam penegakan hukum tapi pelayanan terhadap masyarakat," kata Kajari Roy Riady SH MH.

Roy Riady menuturkan, pelayanan tilang drive thru sudah berjalan selama satu bulan ini.

Dimana dalam pelayanan tersebut, masyarakat Kota Prabumulih lebih mudah dan cepat dalam proses pembayaran denda Tilang di Kejaksaan Negeri Prabumulih.

BACA JUGA:Pemborong Pasar Rakyat Setor Temuan Setengah Miliar, Pemkot Prabumulih Surati Kejari, Ini kata Roy Riady

BACA JUGA:Dijemput Pakai Mobil, Oknum Kabid Dinsos Digiring ke Kejari Gunakan Kursi Roda

"Pengendara yang mengambil tilang itu turun dari kendarannya, bisa mengambil dengan pos yang ada di drive thru nanti ada pelayanan aplikasi, membayar di kantor BRI sehingga memberikan kemudahan kecepatan pelayanan dan efisiensi pada masyarakat," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kajari yang pernah bertugas sebagai penyidik KPK ini menyampaikan kejaksaan negeri juga selalu memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Edukasi kepada masyarakat Prabumulih, bukan hanya penegakan hukum tapi juga tentang pelayanan hukum di masyarakat kota Prabumulih," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: