Simpan Sabu dan Pil Ekstasi di Pondok Kebun Sawit, Suyatno Diringkus Polisi

Simpan Sabu dan Pil Ekstasi di Pondok Kebun Sawit, Suyatno Diringkus Polisi

Tersangka Suyatno dan barang bukti yang diamankan. Foto: ist--

BACA JUGA:Pelayanan dan Takaran SPBU Patih Galung, Kota Prabumulih Dikeluhkan

“Saat lokasi pondok didatangi, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Dan dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: