Mengenal Apa Itu UU ITE, Penggiat dan Pengguna Medsos Wajib Tahu

Mengenal Apa Itu UU ITE, Penggiat dan Pengguna Medsos Wajib Tahu

Ilustrasi--

1. Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik

2. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia

3. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet

4. Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.

Perbuatan yang Dilarang UU ITE

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang.

Bagi mereka yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara.

Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE:

1. Menyebarkan Video Asusila

Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Judi Online

Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. Pencemaran Nama Baik

Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: