Mengenal Apa Itu UU ITE, Penggiat dan Pengguna Medsos Wajib Tahu

Mengenal Apa Itu UU ITE, Penggiat dan Pengguna Medsos Wajib Tahu

Ilustrasi--

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Para penggiat media sosial (Medsos) dan wartawan wajib tahu dan mengenal Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Wartawan Fajarsumsel.com Dipolisikan Karena Diduga Sebar Berita Bohong

Pasalnya, UU ITE ini kerab menjerat penggiat dan pengguna media sosial jika tidak benar dalam menggunakannya.

Lantas, sebenarnya apa itu UU ITE dan apa saja yang diatur di dalamnya?

Sebelum membahas lebih dalam mengenai perdebatan penggunaan UU ITE, mari mengenal pengertian dari produk hukum satu ini.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dirikan Posko Dekat Exit Tol Prabumulih

Sederhananya, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.

UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sementara, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Honorer Pemkot Prabumulih Bakal Dapat THR

Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Manfaat UU ITE

Salah satu pertimbangan pembentukan UU ITE adalah pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

Sementara, secara umum kehadiran UU ITE memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan dengan benar. Sebagai UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, berikut beberapa manfaat UU ITE:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: