KPU Tetapkan 22 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Selatan, Berikut Nama-namanya

KPU Tetapkan 22 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Selatan, Berikut Nama-namanya

Kantor DPD RI perwakilan Sumatera Selatan di Jakabaring--

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - 22 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, Atap RSUD Talang Ubi PALI Melayang

Ke-22 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Selatan tersebut memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.

Penetapan 22 bakal calon anggota DPD Sumatera Selatan (Sumsel) di Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 280 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023 lalu.

BACA JUGA:Heboh Pejabat Hedon, Wako Prabumulih: Dak Katek yang Nak Dipamerkan

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bakal calon anggota DPD Sumatera Selatan (Sumsel) harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024.

Untuk di Sumsel, persyaratan jumlah dukungan minimal itu sebanyak 3.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 9 kabupaten/kota.

Diketahui, dari 22 bakal calon tersebut adalah majunya kembali empat perempuan petahana, yakni Eva Susanti, Amaliah, Jialyka Maharani, dan Arniza Nilawati.

BACA JUGA:Kabar Gembira, MenpanRB Janji Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Berikut ini 22 bakal calon anggota DPD Sumatera Selatan (Sumsel) pada Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU RI:

1. Abdul Azis

2. Agung Wijaya

3. Aldina Meriamda Putri

4. Amaliah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: