Ditabrak KA Pengangkut BBM, Pria Tanpa Indentitas Ini Meninggal

Ditabrak KA Pengangkut BBM, Pria Tanpa Indentitas Ini Meninggal

Pria tanpa identitas meninggal dunia setelah terlindas KA Pengangkut BBM. Foto; prabupos--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Seorang pria tanpa Identitas, meninggal dunia usai tertabrak dan dilindas kereta api (temper)  pengangkut BBM dengan nomor KA 3770 B dari Prabumulih menuju Palembang.

BACA JUGA:WOW.. Peredaran Uang Kartal di Sumsel Tembus Rp4,2 Triliun di Momen Lebaran 2023

Kejadian menggemparkan warga itu, terjadi di rel jalur 328 +5/6 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada Rabu 26 April 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian yang menyebabkan pria tanpa identitas atau Mr X meninggal di TKP tersebut saat sedang berjalan melalui rel kereta api dari arah Prabumulih menuju arah Palembang. 

BACA JUGA:Sebegini Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang Gaya Anaknya Mirip Mario Dandy

Nah, bersamaan dengan itu melintaslah kereta pengangkut BBM hingga menabrak dan melindas korban.

Padahal menurut saksi, masinis KA sempat membunyikan klakson namun korban tetap berjalan dan tak mengindahkan hingga akhirnya terlindas dan meninggal di lokasi.

Akibat kejadian itu, korban mendalam patah tulang dan luka disekujur tubuhnya.

BACA JUGA:Begini Kondisi RSUD Talang Ubi Kabupaten PALI Pasca Atapnya Terbang

"Setelah kejadian anggota kami langsung ke TKP untuk melakukan identifikasi," kata Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati, saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti memberikan imbauan sekaligus mengajak masyarakat untuk disiplin dan patuh aturan di perlintasan dan area jalur kereta api, sesuai dengan Pasal 114 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot Buntut Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa

"Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam pasal 124 UU nomor 23/2007 tentang perkeretaapian yang berbunyi pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," terangnya.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujarnya yang juga menghimbau agar masyarakat turut serta memberikan teguran bila ada yang bermain di jalur KA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: