Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot Buntut Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa

Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot Buntut Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa

Oknum polisi yang membiarkan anaknya saat diperiksa--

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Buntut pembiaran tindakan penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan melanggar kode etik Polri dan dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA:HOT NEWS.. Oknum Polisi Berpangkat AKBP di Polda Sumut Biarkan Anak Menganiaya Seorang Mahasiswa

Peribahasa 'Ayahku Pahlawanku' mungkin bisa disematkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan, jika seandainya dapat melerai keributan dan menimbulkan penganiayaan yang dilakukan sang anak Aditya Hasibuan kepada temannya Ken Admiral, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.

Sayang bukan kepalang, penganiayaan dilakukan sang anak yang seharusnya dilerai, justru dibiarkan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.

BACA JUGA:Terbukti Tajir, Raffi Ahmad Bangun Villa Mewah di Uluwatu Bali

Konsekuensinya, Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan dipanggil ke Polda Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah atas pembiaran penganiayaan dan melanggar kode etik Polri. Tak hanya itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga mendapat sanksi dan kini telah dipatsuskan oleh pihak Provos Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA:Agrowisata Nanas Karang Jaya Diserbu Wisatawan Lokal dan Luar Kota

Dikutip dari berbagai sumber, Rabu 26 April 2023, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran atas terjadinya suatu tindak pidana.

"Ini melanggar pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik," tegas Kombes Dudung.

BACA JUGA:Viral Pengendara Hendak Terobos Tol Indralaya-Prabumulih, Padahal Tol Sudah Tutup

Lanjut Kombes Dudung, yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan), sudah terbukti melanggar kode etik dan akan dipanggil dan ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, beliau akan dievaluasi atas jabatannya," tukas Kombes Dudung.

BACA JUGA:2024 Pemilu, Ahmad Palo: Jangan Berharap Banyak dari APBD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: