Gubernur Sumsel Bakal Surati Mendagri, Terkait Putusan PTUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

Gubernur Sumsel Bakal Surati Mendagri, Terkait Putusan PTUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

Gubernur Sumsel, H Herman Deru--

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Terkait putusan PT TUN Palembang yang gugurkan SK penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku akan menyurati Mendagri.

BACA JUGA:Takut Dimassa, Pencuri Motor di Prabumulih Tinggalkan Motor

Menurut Herman Deru, perkembangan persoalan hukum penetapan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah menjadi pantauan dirinya.

Bahkan, agar mendapatkan kepastian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tetapkan AM Tersangka Baru Kasus Baju Olahraga Lansia

“Saya akan bersurat dulu kepada Pak Menteri Dalam Negeri. Seperti apa sikap Kementerian nanti,” kata Gubernur Sumsel singkat kepada wartawan di sela menghadiri grand opening Primston Ballroom di Pemulutan, Ogan Ilir, Minggu 7 Mei 2023.

Diberitakan sebelumnya, PT TUN Palembang gugurkan surat keputusan DPRD Muara Enim soal penetapan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah.

BACA JUGA:204 Calon Jemaah Haji Prabumulih Lunasi BPIH

Bahkan, pengisian jabatan Wakil Bupati Muara Enim hasil pemilihan DPRD Kabupaten Muara Enim, bakal berbuntut panjang.

PT TUN Palembang telah mengambulkan gugatan penggugat menolak pelaksanaan proses Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

Putusan itu dikeluarkan pada Kamis 4 Mei 2023 dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG.

BACA JUGA:Selundupkan Ganja 52 Kilogram, BNN Banten Ringkus Oknum TNI

Adapun bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: